PPDB ONLINE
Daya Tampung Y di SMA Negeri 1 Beringin ada sebanyak 6 Rombel (216 Siswa)
dengan pembagian sebagai berikut :
1. Jalur Afirmasi 20% dari daya tampung (43 orang)
a. Jalur Keluarag Tidak Mampu 17% (37 orang)
b. Penyandang disabilitas 3$ (6 orang)
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% dari daya tampung (10 orang) yang terbagi kedalam 3 bagian sebagai berikut:
a. Pindah Tugas Orang tua 2% (4 orang)
b. Anak guru/tenaga kependidikan 2% (4 orang)
c. Anak Tenaga Kesehatan Penangan Covid 1% (2 orang)
3. Seleksi Jalur Prestasi 25% dari daya tampung (54 orang) yang terbagi dalam 3 kategori yaitu :
a. Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (44 orang)
b. Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (4 orang)
c. Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (6 orang)
4. Selksi Jalur Zonasi Khusus (36 orang)
5. Seleksi Jalur Zonasi (73 orang)
A. JADWAL PELAKSANAAN PPDB
No |
Waktu |
Jenis Kegiatan |
TAHAP PERSIAPAN PPDB |
||
1 |
12 dan 13 April 2022
|
Simulasi I PPDB SMA |
2 |
19 dan 20 April 2022 |
Simulasi II PPDB SMA |
3 |
26 dan 27 April 2022 |
Simulasi III PPDB SMA |
TAHAP PENDAFTARAN PPDB |
||
1 |
17 s/d 22 Mei 2022 |
Pendaftaran PPDB Tahap I SMA. |
2 |
27 s/d 29 Mei 2022 |
Pemeringkatan PPDB Tahap I SMA. |
3 |
30 Mei 2022 |
Pengumuman PPDB Tahap I SMA |
4 |
11 s/d 16 Juni 2022 |
Pendaftaran PPDB Tahap II SMA |
5 |
17 s/d 21 Juni 2022 |
Pendaftaran PPDB Tahap II SMA |
6 |
22 s/d 24 Juni 2022 |
Pemeringkatan PPDB Tahap II SMA. |
7 |
25 Juni 2022 |
Pengumuman PPDB Tahap II SMA |
8 |
30 Juni s/d 01 Juli 2022 |
Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II |
B. PERSYARATAN PPDB
- Calon peserta didik baru SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
- Calon peserta didik baru SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus;
- Calon peserta didik baru SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: Bencana alam dan bencana sosial
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri fotokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
"Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal karena Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022." - Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga..
C. TAHAP PENDAFTARAN
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
- Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan
- Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
- ZONASI KHUSUS
Zonasi Khusus Hanya dikhususkan bagi pendaftar terjauh dari SMA Negeri 1 Beringin antara lain mencakup desa Serdang, Aras Kabu, Sidoarjo II Ramunia, Tumpatan. Atau dengan kriteria jarak titik koordinat rumah ke lokasi sekolah lebih kurang 4KM atau lebih sampai maksimal 20KM yang termasuk dalam kecamatan beringin. dengan ketentuan dapat mengikuti zonasi Khusus apabila sama sekali tidak memiliki jenis bantuan pemerintah apapun seperti, KIP, PKH, KIS, KKS, dan jenis bantuan lainnya yang dapat digunakan mendaftar ke jalur Afirmasi.
2. Tahap II, Jalur Zonasi.
Adapun informasi lebih lengkapnya mengenai syarat dan kelengkapan yang harus dipersiapkan dalam melakukan pendaftaran PPDB SUMUT 2022, dapat mengunduhnya pada link berikut ini.
Informasi Lengkap PPDB SUMUT 2022 SMA Negeri 1 Beringin
Untuk mendownload aplikasi pendaftaran PPD SUMUT Tahun 2022, silahkan klik tautan dibawah ini.
Apabila mengalami kendala pada PPDB 2022 dapat mengklik link pengaduan dibawah ini :
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini